Kocak, CV Sinar Telekom Malah Keluarkan Surat Ke Alamat Yang Salah

Sumut876 Dilihat

Utamapos.com, Medan

Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan Telkomsel melalui Dealler CV Sinar Telekom terhadap salah satu karyawan, situasinya tampak semakin memanas. PHK ini disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga terkesan dilakukan secara sepihak.

Dalam konteks ini, CV Sinar Telekom telah mengeluarkan surat klarifikasi terkait permasalahan Pemecatan karyawan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, CV Sinar Telekom malah mengirimkan surat bantahan kepada seseorang yang sebelumnya sama sekali tidak pernah menyampaikan surat kepada pihak CV Sinar Telekom. Hal ini diungkapkan oleh Rizky Fajar S.H melalui wartawan pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, melalui telepon seluler.

Rizky Fajar S.H mengungkapkan bahwa CV Sinar Telekom mengirim surat bantahan melalui pesan WhatsApp kepadanya terkait permasalahan yang sedang berlangsung. Namun, Fajar menegaskan bahwa dari segi administrasi, seharusnya CV Sinar Telekom bertindak lebih profesional, terlebih sebagai perusahaan dealer Telkomsel.

“Saya merasa heran, mengapa perusahaan Telekomunikasi mengirim surat kepada saya padahal saya tidak pernah menyampaikan surat. Terasa sangat aneh. Seperti kata pepatah, ‘Salah Sasaran’,” ujarnya sambil tersenyum.

Selanjutnya, dalam surat bernomor: 7782/AlN-AS/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025, CV Sinar Telekom menyatakan bahwa tidak ada kebocoran data atau penyalahgunaan NIK dan KK dari masyarakat dalam proses registrasi kartu. Selain itu, prosedur PHK terhadap karyawan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan karyawan CV Sinar Telekom yang terkena PHK tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa pihak perusahaan sepertinya kurang memahami substansi masalah. Kami sama sekali tidak pernah mengirimkan surat apapun terkait Registrasi Kartu atau BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu membahas hal ini ke instansi yang lebih tinggi, seperti Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Adanya "Tebang Pilih" Hukum, Kapoldasu Diminta Evaluasi Kapolrestabes Medan Beserta Jajaran

Fajar juga menambahkan bahwa pernyataan dari pihak CV Sinar Telekom melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa PHK karyawan dilakukan sesuai prosedur, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Seharusnya perusahaan memanggil mantan karyawan yang telah PHK untuk mencapai kesepakatan bersama, bukan langsung mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan,” tandasnya.

Komentar