KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA PENERIMAAN HADIAH/JANJI GRATIFIKASI

Hukum687 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. BD selaku Istri Tersangka FR.

2. DN selaku Pimpinan Legal pada Kantor Pusat PT BRI.

Adapun kedua orang saksi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 20 September 2023

Baca Juga:  Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Di Deli Serdang

Komentar