Rohil, utamapos.com – Diduga nyambi jadi kurir sabu, seorang Oknum wartawan ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Selasa (7/6/2022) lalu di Bagansiapiapi.
Tersangka diketahui berinisial SY (44) warga Jalan Pelabuhan Baru, RT 009, RW 003, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan penangkapan, FA alias AG (39) warga Jalan Jendral Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).
FA alis AG sediri telah dulu ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Jumat (3/6/2022).
Kapolsek Kubu, AKP Sardianto SE saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riki Tri Laksono membenarkan adanya melakukan penangkapan seorang Oknum wartawan atas tuduhan terlibat penyalah gunaan narkoba.
“Ya benar, tersangka SY ditangkap tangkap di Jalan Koni Bagansiapiapi,” kata Bripka Riki Tri Laksono kepada Wartawan, Selasa (14/6/2022) saat dikonfirmasi melalui via telpon genggamnya.
Diterangkan Kanit, tersangka SY ditangkap merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FA alias AG.
“FA alias AG mengakui mendapatkan barang haram narkoba dari SY dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada SY, berdasarkan pengakuan FA alis AG kita lakukan pengembangan dan menangkap SY,” jelanya.
Kronologis penangkapan ini kata Kanit, petugas memancing pelaku SY dengan mengatakan ingin menaikkan berita pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“SY kita pancing dengan ingin menaikkan berita dana desa di Pasir Limau Kapas, kemudian SY datang dan kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Pelaku FA alias AG membeli barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu dari tersangka SY.
“SY menerima transferan uang senilai Rp 16.300.000 dari FA alias AG untuk pembayaran pesanan narkotika jenis sabu seberat 25 gram,” kata Kanit.
Berdasarkan pengakuan tersangka SY, barang haram itu ia dapat dari inisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“SY ini hanya perantaraan (kurir red), masih ada lagi diatasnya, sekarang masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (zul)