Palembang- (UtamaPos.com) Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
2. Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.
3. Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor
495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. Siaran Pers, Tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum, Fanny Yulia Sari, SH., MH. (supiyanto).
Sumber: Kejati Sumsel
Palembang, 22 Juli 2023