Terkait Arena Sabung Ayam dan Guncang Dadu di Jalan Bupati, Edi Lelek Diduga Melakukan Pembohongan Publik dan Akan Segera Dilaporkan ke APH

News Update1222 Dilihat

Terkait Arena Sabung Ayam dan Guncang Dadu di Jalan Bupati, Edi Lelek Diduga Melakukan Pembohongan Publik dan Akan Segera Dilaporkan ke APH

Kampar – Setelah hebohnya pemberitaan tentang dirinya yang mengaku memiliki usaha sabung ayam di Jalan Bupati Ujung Kecamatan Tambang, seorang pria berinisial EL alias Edi Lelek memberi klarifikasi tegas mengatakan sabung ayam dan guncang dadu yang ada ditempatnya hanyalah hiburan rakyat tanpa unsur taruhan maupun perjudian.

“Itu cuma hiburan rakyat, tidak ada taruhan, tidak ada judi di sana. Hanya ayam bertarung dan masyarakat nonton, seperti tontonan tradisional,” ujar Edi kepada awak media, Minggu (13/7/2025). Dikutip dari Genta Online. Com.

Atas pernyataannya itu, ia dianggap telah melakukan suatu pembohongan terhadap publik, dan ini berbahaya. Lokasi arena sabung ayam yang berada di dalam kebun sawit, jauh dari keramaian dan sudah berlangsung lama. Pertanyaannya, mungkinkah orang orang yang ramai datang kesana hanya untuk menonton ayam bertarung, setelah selesai lalu pulang begitu saja tanpa ada taruhan atau perjudian?Berdasarkan rekaman video yang diterima oleh awak media ini, ditempat tersebut selain sabung ayam juga ada lapak judi guncang dadu.

Bahkan didalam pemberitaan Edi Lelek, ia menyebutkan pasal demi pasal untuk menguatkan pernyataannya. Namun pasal – pasal tersebut seakan bertolak belakang dengan apa yang ada dilapangan. Apakah isi narasi berita tersebut murni dari pemikiran dirinya atau dari “kacungnya” yang menulis berita, entahlah.

Sudah menjadi rahasia umum dikalangan wartawan Pekanbaru khususnya yang mengenal dan atau pernah jalan seiring dalam bekerja dengan dirinya, bahwa Edi Lelek sebagai wartawan diketahui diduga kuat tidak mengerti dan tidak bisa membuat sebuah berita atau membuat sebuah karya tulis. Ia dianggap hanya mengandalkan rilis dari orang lain atau menyuruh seseorang yang berinisial Y untuk membuat berita. Apalah jadinya jika seseorang mengaku berprofesi sebagai wartawan tetapi tidak bisa membuat sebuah karya tulis, hanya mengandalkan rilis dari orang lain atau suatu instansi pemerintah saja. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ia mengerti dan paham dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam penulisan sebuah berita sebagai panduan, entahlah. Pandai tidaknya dirinya membuat sebuah berita, mungkin hanya dirinya dan tuhan lah yang tau. Hal ini pernah dipertanyakan kepada dirinya namun ia tidak kunjung menjawab

Baca Juga:  DPRD Rohil Sahkan Ranperda P4GN Menjadi Peraturan Daerah

“Ahh dia cuma omong besar aja, menulis berita pun tak bisa,” ucap salah seorang wartawan yang tidak ingin disebutkan namanya sambil tertawa.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman saat dikonfirmasi lewat WhatsApp beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada awak media ini agar membuat laporan langsung ke Polres Kampar.

“Agar dibuat laporan dumas ke Polres Kampar ya pak, supaya tim gabungan yang turun untuk penindakannya,” kata Kapolsek.

Selain itu juga, EL dan tiga media online dianggap telah melakukan penyerangan  pribadi melalui pemberitaan terhadap awak media yang memberitakan keberadaan sabung ayam tempatnya secara brutal dengan tuduhan tendensius, tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Laporan dipastikan akan dibuat secara terpisah ke Polda Riau sebagai pembelajaran agar kedepannya tidak semena – mena membuat pemberitaan hoax.

Melakukan penyerangan pribadi melalui pemberitaan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, baik dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jika tuduhan tersebut disebarkan melalui media elektronik, maka Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dapat diterapkan. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Komentar