Utamapos.com || Pekanbaru (8/11/2025). Aktivitas sebuah gudang kayu di Jalan Krakatau, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut, gudang tersebut berkaitan dengan nama anggota Polda Riau, Briptu Risky Bintra.
“Oh, gudang kayu itu bang? Yang jaga gudang itu nama nya Pak Edi bang, dia Kepala Sekolah SD di Sekijang Pelalawan, kalau gak salah ya bang. Cuma yang punya gudang itu anak nya, nama nya Risky. Dia Polisi bang, tugas nya di Polda Riau”, ungkap warga tempatan yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi media, Herdiansyah alias Edi, ayah dari Briptu Risky Bintra, membenarkan bahwa gudang kayu tersebut merupakan milik keluarganya. Ia menyebut pihaknya mengantongi izin dari kelurahan untuk menjalankan usaha itu.
“Izin usaha dari Kelurahan Pak. Kalau kayu beli terima di tempat aja pak”.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas izin operasional yang seharusnya dimiliki sebuah gudang kayu.
Secara hukum, izin dari kelurahan tidak cukup menjadi dasar usaha. Surat keterangan domisili dari kelurahan hanya bersifat administratif, bukan izin operasional.
Untuk usaha di bidang pergudangan atau pengolahan kayu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta izin usaha industri sesuai KBLI. Apalagi jika berkaitan dengan hasil hutan, maka wajib pula memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Dari hasil penelusuran sementara, belum ditemukan data izin resmi atas nama Briptu Risky Bintra maupun pihak keluarganya di sistem OSS maupun Kemenkumham. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas gudang tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain persoalan izin, keberadaan gudang kayu juga menimbulkan kekhawatiran dari sisi lingkungan dan keselamatan. Aktivitas bongkar muat kayu dapat menimbulkan debu, limbah serbuk, dan risiko kebakaran, apalagi jika beroperasi di kawasan padat penduduk.
Namun, yang paling disorot adalah aspek etik dan kedinasan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha pribadi. Artinya, jika benar Briptu Risky Bintra aktif mengelola atau memiliki usaha tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran kode etik kepolisian.
Media juga telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Humas Polda Riau untuk memastikan kebenaran informasi terkait status keanggotaan dan keterlibatan Briptu Risky Bintra dalam usaha tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena persoalan izin usaha, tetapi juga karena menyangkut integritas dan keteladanan anggota kepolisian di tengah masyarakat. Publik berharap Polda Riau dapat menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi terbuka, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga… (Bersambung)
Tim MMTP







Komentar