Reformasi Akuntabilitas yang Tidak Merata di Indonesia

Utamapos.com – Setelah Indonesia beralih ke demokrasi pada tahun 1999, reformasi akuntabilitas di parlemen dan birokrasi menjadi agenda. Pada tahun 2002, UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002 membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai upaya untuk menyelesaikan warisan korupsi dari era otoriter Suharto.  Indonesia juga mereformasi tugas yang tumpang tindih dari badan audit yang ada, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.