Sidang Perdana Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas
Pekanbaru utamapos.com-pengadilan negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Marisa Putri sang penabrak ibu rumah tangga hingga tewas Kamis 24-10-2024 .
Pantauan awak media ini yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) di dalam ruang sidang , terlihat sidang di pimpin oleh Hendah Karmila Dewi MH , terdengar jaksa penuntut umum ( JPU ) dari kejaksaan negeri Pekanbaru membacakan dakwaan untuk Marisa Putri .
Dalam dakwaannya , JPU menyatakan bahwa Terdakwa Marisa Putri disebut mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi 90 km per jam saat tabrakan terjadi pada Agustus lalu .
Atas perbuatan terdakwa Marisa Putri telah melanggar pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , ucap JPU di persidangan.
Penulis : Khairuddin
Editor : Zulnafrizen

Komentar