SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN SOLOK ADAKAN RAKOR EVALUASI TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU 2024

BATANG BARUS, 11 MEI 2023. UTAMAPOS.COM
Bertempat di Daima moosa glamping park Nagari Batang Barus kabupaten solok, Sentra GAKKUMDU adakan rakor Evaluasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024. Hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Arosuka diwakili oleh Iptu Heddy Permana beserta anggota, Kapolres Solok diwakili oleh Bripka Rizki Mahesa F, Kejaksaan diwakili oleh Jaksa muda Edo Dede F dan anggota serta dari Bawaslu Kabupaten solok dihadiri oleh Andri Junaidi, MH dan staf.

Acara yang dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Solok melalui anggota Andri Junaidi, MH menghadirkan tiga pemateri dan peserta yang segala pembiayannya berasal dari Dipa Bawaslu Kabupaten Solok.

Adapun pemateri pertama oleh Surya Efitrimen, S.Pt, MH dengan menitik beratkan indikasi indikasi kerawanan dan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan Penyelanggara Pemilu. Peserta Pemilu bisa saja melakukan manipulasi data dan dokumen seperti ijazah palsu yang tindakan tersebut tidak bisa di bawa ke ranah hukum pidana umum, tetapi hanya bisa diproses sesuai regulasi UU 7 Tahun 2017.


Jika temuan oleh Bawaslu kabupaten ini tidak direspon oleh KPU kabupaten ataupun Kota, hal ini termasuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penyelenggara ( KPU ). Lebih dalam lagi pak Men ( akrab disapa ) juga mengingatkan agar nantinya benar benar lebih mengawasi tentang penggunaan fasilitas Pemerintah dalam setiap tahapan Pemilu oleh Peserta Pemilu.

Pada sesi kedua materi diisi oleh Samaratul Fuad dari Advokat / MEDIATOR / Majelis Wilayah Komite Independent Pemantau Pemilu ( KIPP ) Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan ini Samaratul fuad menyampaikan perlu adanya transparansi dan akses yang luas oleh KPU kepada masyarakat tentang informasi siapa siapa saja yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU, ketika pemilu yang lalu si A berada dipartai manggis dan saat ini bisa saj dipartai mangga, hal ini jangan sampai masyarakat bertanya yang berkibat pengaruh kepada pencalonan dan pemilihan.

Baca Juga:  Singkarak Juarai GSI 2024 Kabupaten Solok , Tegar Dinobatkan Pemain Terbaik.

Samaratul fuad juga menegaskan bahwa untuk kasus pencatutan / pencaplokan nama dan identitas ( KTP ) sebagai syarat pencalonan harus ada regulasi khusus yang memberikan efek jera seperti denda dan pidana agar tidak terjadi secara berulang dari Pemilu ke Pemilu berikutnya.

Diakhir sesi, materi disampaikan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi, MH yang lebih menitik beratkan kepada evaluasi evaluasi pengawasan antar lain dibidang regulasi, teknis, sdm dan fasilitasi. Dibidang regulasi adanya ketidak sesuaian antara regulasi dan tahapan yakni terkadang lebih dulu Tahapan dari pada Regulasi yang seharusnya lebih dulu Regulasi kemudian baru tahapan dari tingkat Pusat. Pelimpahan jadwal yang berubah ubah juga menjadi kendala dalam pengawasan. Beberapa evaluasi diatas menurut pemamaparan Andri Junaidi, MH merupakan evaluasi secara global ditingkat Provinsi dan Pusat. ABD2104

Komentar