Resiko Galbay Pinjaman Solusiku Apakah Sebar Data? Cek Disini

Fintech2008 Dilihat

Fenomena gagal bayar atau yang sering disebut galbay pada aplikasi pinjaman online kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan jatuh pada Pinjaman Solusiku, sebuah aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah nasabah melaporkan bahwa mereka menerima ancaman dari pihak penagih, yang menyebutkan akan menyebarkan data pribadi ke berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga LinkedIn jika tidak segera melunasi tagihan.

Ancaman ini tentu membuat banyak nasabah panik dan takut, mengingat data pribadi yang diunggah saat proses pengajuan pinjaman biasanya meliputi KTP, foto selfie, nomor rekening, hingga nomor kontak darurat. Namun, benarkah ancaman ini bisa benar-benar dilakukan oleh pihak aplikasi?

Intimidasi dalam Dunia Pinjol

Kasus ancaman penyebaran data sebenarnya bukan hal baru dalam dunia pinjaman online. Bagi sebagian penagih, strategi ini digunakan untuk menekan mental nasabah agar segera membayar. Bentuk ancaman biasanya berupa pesan atau email yang menyebutkan data pribadi akan disebar ke media sosial atau bahkan dikirim ke kontak kerabat dan keluarga.

Namun perlu dipahami, karena Solusiku termasuk aplikasi pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK, seharusnya mereka tidak diperbolehkan melakukan penyebaran data pribadi. Praktik tersebut termasuk pelanggaran berat dan dapat berakibat pencabutan izin usaha oleh OJK. Dengan kata lain, ancaman ini lebih bersifat intimidasi semata.

Apakah Galbay Solusiku Sebar Data?

Banyak laporan nasabah yang menyatakan bahwa ancaman penyebaran data dari Solusiku hanyalah gertakan. Sampai saat ini, tidak ada bukti nyata bahwa aplikasi ini benar-benar menyebarkan data ke media sosial. Biasanya, langkah paling jauh yang dilakukan hanyalah menghubungi kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman.

Baca Juga:  6 Cara Mengatasi Untuk Kamu Yang Di Teror DC Pinjol

Dengan demikian, ancaman sebar data lebih digunakan sebagai cara menekan psikologis nasabah agar merasa malu dan akhirnya memilih melunasi tagihan.

Mengapa Ancaman Ini Terjadi?

Beberapa alasan mengapa ancaman semacam ini sering muncul antara lain:

  1. Tidak Ada debt collector (DC) Lapangan
    Solusiku belum memiliki tim penagih lapangan resmi. Karena itu, satu-satunya jalan yang dipakai adalah ancaman melalui pesan atau telepon.

  2. Bunga dan Biaya Tinggi
    Sebagian nasabah mengeluhkan bunga yang cukup tinggi, sehingga sulit membayar tepat waktu. Kondisi ini dimanfaatkan pihak penagih untuk menekan dengan ancaman.

  3. Strategi Tekanan Mental
    Ancaman sebar data adalah senjata utama untuk membuat nasabah panik. Tekanan psikologis ini terbukti membuat banyak orang akhirnya berusaha keras membayar meski dengan kondisi keuangan yang sulit.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Ancaman?

Jika Anda adalah salah satu nasabah yang mengalami hal ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tetap Tenang
    Jangan langsung panik ketika mendapat pesan ancaman. Ingat, aplikasi legal tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah.

  2. Simpan Bukti Ancaman
    Screenshot atau simpan semua pesan, email, maupun rekaman percakapan yang berisi ancaman. Hal ini penting jika suatu saat ingin melapor.

  3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
    Jika ancaman terasa berlebihan, segera laporkan ke pihak berwenang. Sertakan bukti yang sudah dikumpulkan agar proses penanganan lebih cepat.

  4. Komunikasikan dengan Pihak Pinjaman
    Cobalah untuk menghubungi customer service resmi aplikasi. Tanyakan opsi restrukturisasi pinjaman atau perpanjangan tenor jika kesulitan membayar.

  5. Jaga Mental dan Jangan Tertekan
    Ingat bahwa ancaman sebar data dari pinjol legal hanyalah gertakan. Jangan sampai rasa takut membuat kondisi mental semakin terpuruk.

Baca juga: Pengalaman Galbay Di Shopee Pinjam Bisa Menghubungi Ke Luar KONDAR?

Baca Juga:  Pinjol Dana Digital Apakah Legal OJK atau Ilegal? Review Terbaru

Kesimpulan

Kasus ancaman penyebaran data di aplikasi Pinjaman Solusiku memang sempat membuat resah para nasabah. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti nyata bahwa data pribadi benar-benar disebarkan ke media sosial. Ancaman tersebut lebih bersifat intimidasi untuk menekan mental nasabah yang galbay.

Karena Solusiku berstatus pinjol legal, mereka terikat aturan OJK yang melarang praktik penyebaran data pribadi. Jika ada pihak yang benar-benar melakukan hal tersebut, maka nasabah berhak melaporkannya ke OJK, Satgas Waspada Investasi, atau pihak kepolisian.

Kuncinya, tetap tenang, simpan bukti ancaman, dan jangan ragu mencari perlindungan hukum. Dengan langkah tepat, nasabah bisa menghadapi situasi ini tanpa perlu terjebak dalam ketakutan yang berlebihan.

Komentar