UtamaPos.com Rokan Hilir- Rabu 4 September 2024. Lampiran Kuasa Hukum nomor: 149/RHD/IX/2024 Ramad Hidayat, SH. Advokad pada kantor hukum beralamat di jalan lintas Bagansiapiapi, GG. Safa Marwah Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami tuan Putra Zali berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 September 2024.
“Sehubungan dengan postingan di status di dalam WhatsApp milik saudara tersebut yang berisi muatan diduga membuat pernyataan yang bersifat melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik klien kami, yang mana saudara dalam status WhatsApp tersebut menyebutkan klien kami dengan sebutan “Penghiyanatan” dan sudah menjadi suatu kepastian unggahan status WhatsApp saudara Zulpan, S.Pd tersebut.
Klien kami tuan Putra Zali merasa dirugikan, mengigat dan menimbang klien kami merupakan orang terpandang dikalangan masyarakat dan sudah pasti dikenal oleh khalayak ramai.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan beberapa tangkapan layar dan keterangan beberapa orang saksi yang melihat status WhatsApp Zulpan pada tanggal 1 September 2024 patut diduga telah melanggar ketentuan Pidana dalam pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun, bunyi dari pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
” Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Sedangkan, Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 informasi dan Transaksi Elektronik.
” Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik da/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400.000.000.00.-
” Selanjutnya,” bahwa akibat dari status WhatsApp saudara yang telah menuduh klien kami sebagai “Penghiyanat”, klien kami telah merasa tercemar nama baiknya dan dirugikan baik secara materi maupun moril, patut diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami.
Dimana terhadap perbuatan tersebut menurut hukum klien kami dapat menuntut, baik secara hukum pidana maupun perdata.
” Selanjutnya,” bahwa pada prinsipnya klien kami tersebut masih membuka pintu agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sepanjang ada itikad baik dari saudara, dengan cara saudara, meminta maaf kepada klien kami secara terbuka distatus WhatsApp saudara dalam jangka waktu 1×24 jam setelah somasi saudara terima.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas untuk menghindari tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari klien kami, maka bersama ini mensomasi saudara untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal somasi ini dikeluarkan.
Kuasa Hukum Khusus Somasi
Rahmad Hidayat, SH.
Sumber:
(Zali)
Komentar