Lebak – program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) merupakan bagian dari usaha guna menyejahterakan masyarakat. Selain itu, diberikannya bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya.
Fungsi ini juga sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Program-program bansos untuk rakyat mencakup Program Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Namun, apakah pemberian bansos itu sudah sesuai dengan tepat sasaran ?
Seperti halnya yang terjadi didesa Cikadu salah satu KPM yang (Yt) haknya hilang dari bantuan BPNT sehingga meninggalkan luka yang mendalam dan kesedihan bagi penerima bantuan tersebut.
Sehingga salah satu tokoh dicikadu angkat bicara kalau hal tersebut harus ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi supaya tidak membelunder dikalangan masyarakat terkait bantuan tersebut,kalau pun itu betul apa tidaknya harus ada klarifikasi untuk hal tersebut.
Kesedian pun menimpa salah satu KPM BPNT yang hak hilang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,KPM dikampung Cikadu desa Cikadu kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.
Kesedian pun menimpa KPM berinisial (YT) dikampung Cikadu desa Cikadu yang tidak mengambil dana bantuan BPNT akan tetapi sudah raib ada yang mencairkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,padahal nama KPM tersebut ada dalam print auot di BRI unit cabang cikotok.
itu sudah ada penarikan tetapi entah siapa yang mencairkan dan bantuan pangan nontunai(BPNT) sehingga tidak ada yang bertanggung jawab.
Walaupun dalam pemberitaan dimedia online itu kalau pencairanya sudah sesuai aturan,dan sudah disalurkan ke KPM,akan tetapi kenapa ada keluhan dari KPM yang haknya ada yang mecairkan,dan penarikanya diagen BRILINK milik salah satu agen didesa Cikadu.
Tokoh masyarakat Cikadu (SK) dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,kalau hak masyarakat yang kurang beruntung/kurang mampu, jangan diganggu dengan alasan apapun,kalau itu hak nya maka berikanlah ke yang bersangkutan,kalu pun sudah ada yang mencairkan berarti itu bukan hilang,itu ada kesengajaan untuk digelapkan,jika praktek-praktek yang kurang baik itu harus dicegah dan dihentikan.
Caranya minta aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dalam rangka klarifikasi supaya tidak jadi membelinder di masyrakat,benar atau tidaknya pelanggaran biar diserakan ke aparat penegak hukum (APH).tandesnya.(Rudi/tim)