Pegiat Kontrol Sosial, Komentari Peredaran Vidio Syur Pasangan Remaja di Cilograng.

Berita utama79 Dilihat

Pegiat Kontrol Sosial, Komentari Peredaran Vidio Syur Pasangan Remaja di Cilograng.

Lebak – Vidio syur yang cukup viral dan tersebar disejumlah jejaring media sosial di Banten selatan khsusnya di Wilayah Kecamatan Cilograng mengundang pro kontra dan mengundang aktifis pegiat perlindungan anak angkat bicara.

Vidio muda mudi yang tengah melakukan perbuatan tidak senonoh dan di rekam dalam bentuk vidio menyebar dikalangan masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial.

Diduga Pigur dan diduga pelaku didesak masyarakat agar melakukan upaya Penarikan dan pemusnahan vidio dari peredaran meskipun proses musyawarah perdamaian telah selesai dilakukan oleh kedua belah pihak SR dan M yang merupakan sesama pelajar.

Dikatakan Deden Haditiya aktifis Lebak Selatan mendesak para pihak yang berkepentingan untuk menarik dan menghilang vidio yang saat ini diduga tengah menyebar luas dikalangan masyarakat di wilayah Cilograng dan sekitarnya. Serta turut prihatin melihat kejadian ini sebagai perbuatan yang mencoreng nama baik pelajar dan lembaga pendidikan, karena jika dibiarkan vidio ini menyebar dapat merusak moralitas apalagi jika di tonton oleh pelajar dan anak dibawah umur.

“Dari penilaian aspek sosial dan budaya, Vidio yang menyebar ini memprihatinkan dan mencederai image pelajar, serta dikhawatirkan dapat merusak moral generasi apalagi jika dibiarkan menyebar luas dan ditonton oleh kalangan pelajar dan anak dibawah umur” dikatakan Deden Haditiya kepada wartawan.

Deden mendesak, Para pihak yang berkepentingan dalam pemroduksian dan penyebar luasan Vidio syur ini harus bertanggung jawab, karena diduga ini dilakukan oleh pelajar di sekolah menengah atas berinisial SR dan M yang notabene merupakan teman satu sekolah yang menjalin hubungan badan.

“Dari aspek hukum pula, kami menilai jika tidak ada upaya menarikan vidio ini dari peredaran, meskipun pigur dalam vidio dan pelaku penyebar luasan telah bermusyawarah dan berdamai tanpa adanya upaya menarikan dan penghapusan vidio dari publik ini berpotensi terancam pidana porno grafi”. Tandas Deden Haditiya.(Tim red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *