Oknum PNS Guru SDN 3 cijengkol Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PPS desa lebaktipar.
Lebak – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di SD Negeri 3 cijengkol berinisial “AZ” diduga merangkap jabatan sebagai ketua PPS Penyelenggara Pemilu tingkat desa lebaktipar kecamatan cilograng Kabupaten lebak provinsi Banten.
Berdasarkan hasil pengumuman KPU lebak penetapan hasil wawancara panitia pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan umum tahun 2024, salah satu nama berinsial “AZ” muncul, sebagai orang yang terpilih menjadi Ketua PPS tingkat desa.
Dalam regulasi KPU, memang tidak ada larangan seorang PNS, untuk menjadi ketua PPS/anggota PPS, sebagai penyelenggara pemilu tingkat desa/Kecamatan, yang penting ada izin atasan. Namun dalam regulasi soal penghasilan rangkap jabatan, di dua lembaga pemerintahan yang berbeda, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara (APBN) yang sama.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan pada Pasal 117 Ayat (1) Huruf:
j. Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
m. Yang dimaksud dengan “bekerja penuh waktu” adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 88 Huruf (1) bagian b disebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila:
b. Diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada bagian ketiga tentang Larangan tepatnya pada Pasal 5 huruf;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Hal ini pun memperjelas, jika pelamar kategori PNS dinyatakan terpilih menjadi Anggota/komisioner maupun jadi PPS penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan, yang bersifat Ad Hoc, termasuk dalam kategori PNS diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Serta apabila seorang PNS terpilih menjadi anggota/Komisioner PPK kecamatan maupun ketua PPS tingkat desa, seharusnya ada izin dari atasan langsung tempat yang bersangkutan bekerja, yang ditembuskan pada pejabat pembina kepegawaian selaku pihak yang meng-SK-kan penetapan selaku PNSnya. Sehingga hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap, atau cuti diluar tanggungan negara.
Ditempat terpisah, Oknum Guru PNS inisial “AZ” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya,mengatakan bahwa dirinya betul selaku guru PNS yang mengajar diSDN 3 cijengkol,dan dirinya mengakuinya kalau dirinya selaku ketua PPS didesa lebak tipar,iya tapi kang saya melalui proses KPU tidak dipermasalahkan hal itu,kalau pun hal itu tidak diperbolehkan dan melanggar mungkin saya sudah gugur diseleksi administrasi juga.pungkasnya.
Bersambung…………..
(Rudi)







Komentar