Oknum kepala sekolah SMPN 2 Cilograng Diduga Selewengkan Dana Anggaran Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana tahun 2024.
Lebak – Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Cilograng Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024
Diketahui hal tersebut ada beberapa Narasumber menyampaikan Pada awak Media tentang laporan Sekolah tersebut yang melalui Aplikasi OMSPAN KEMENKEU tidak sesuai dengan fakta dilapangan, hal tersebut diduga kuat laporan tersebut Mark-Up anggaran alias dikorupsi Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai Operasional penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS dengan cermat. Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:
Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Rincian pengunaan Dana BOS seperti yang disebutkan, penerimaan Peserta Didik baru. pengembangan perpustakaan. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. administrasi kegiatan sekolah. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. langganan daya dan jasa. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
penyediaan alat multi media pembelajaran. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB. pembayaran honor.
Dari 13 item juknis BOS tersebut diduga banyak yang Fiktif dan Mark-Up anggaran.
Dikonfirmasi via WhatsApp Kepala sekolah terkait anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 namun tidak ada jawaban sama sekali, hingga berita ini diterbitkan.
Atas peristiwa ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas hal tersebut sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.(Tri/tim)







Komentar