Marak Lubambang Batu Bara,Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani Diblok Cinunggul.

Lebak593 Dilihat

Marak Lubambang Batu Bara,Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani Diblok Cinunggul.

Lebak -Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani untuk menambang batu bara, Dilokasi blok Cinunggul Beberapa Oknum Warga Mempunyai lubang batu bara diblok Cinunggul.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun Beberapa Oknum Tetap menjalankan Aktifitas tambang batu bara hingga saat ini masih tetap berjalan diblok Cinunggul.

penambang batubara ilegal yang terus beroperasi dilahan milik Perum perhutani. Kegiatan penambang batubara ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat.

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya kegiatan penambang batubara ilegal ini meliputi banyak hal, seperti: Rusaknya lahan milik perum perhutani akibat dari kegiatan tambang batu bara milik N,Dulhanan,pata,Deni,iyong,Yana,Di blok Cinunggul

Pihak Perum perhutani Harus Tegas Dalam Pengawasan, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang izin pertambangan, maka perlu dilakukan pengawasan yang tegas terhadap setiap kegiatan para penambang yang beroperasi diwilayah lahan milik perum perhutani dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar peraturan.

Baca Juga:  H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

penegakan hukum, penguatan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena jika penegakan hukum kuat maka pelaku usaha tambang juga akan takut beroperasi merusak lahan milik perum perhutani.

Reklamasi tambang dan Rehabilitasi lahan milik perum perhutani pasca-tambang batu bara diharapkan lahan yang telah digunakan sebagai lahan pertambangan dapat difungsikan lagi sebagai lahan untuk menanam pohon dan tumbuhan lainnya sebagaimana yang seharusnya.

Sosialsasi dan Edukasi perlu dilakukan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan serta agar masyarakat paham bahaya apa saja yang dapat terjadi dari adanya penambangan batubara ilegal tersebut.

Dikonfirmasi Pemilik Lobang Batu Bara” Dulhanan,itu lobang punya,pata,Deni,Iyong,Dilokasi terkait tambang batu bara diblok Cinunggul milik beberapa orang, Iya, Saya Punya satu lobang batu bara ini baru produksi, Minggu kemaren saya baru kirim satu mobil,ya paling dua mobil perminggu,diblok Cinunggul,tapi yang lain itu sudah produksi seperti milik Deni,pata,Iyong, itu semua sudah lama produksi.

Dikonfirmasi karyawan pata membenarkan kalau lobang ini milik pata,tetapi korlapnya tidak kesini masih d rumahnya di Cierang. Saya disini hanya kuli aja,singkatnya.

.(Tim/red)

Komentar