Komisi IV DPRD Medan Bakal Panggil Pihak Terkait Dugaan Pelanggaran PBG Proyek Mutiara Residence

Hukum Nasional, Sumut982 Dilihat

Utampos.com, Medan

Proyek pembangunan di Komplek Mutiara Residence di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tengah menjadi sorotan.  Proyek ini diduga melanggar Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan).  Ketidaksesuaian yang ditemukan antara izin dan kondisi bangunan di lapangan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan perizinan di kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PBG yang tertera di papan plang proyek (SK-PBG 127118-29122023-001, tertanggal 29 Desember 2023) menunjukkan izin untuk pembangunan 9 unit bangunan dengan 3 lantai.  Namun, kenyataannya di lapangan, telah berdiri 12 unit bangunan.  Perbedaan signifikan ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi data dalam proses pengajuan PBG.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut T.M Samosir, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Perkim Kota Medan terkait temuan pelanggaran tersebut.

Samosiri juga mengatakan, bahwa kecamatan hanya bertugas melakukan pengawasan, sementara penindakan merupakan kewenangan Dinas Perkim dan Satpol PP.  “Sudah kita surati bang ke Perkim. Karena, kami selaku kecamatan hanya melakukan pengawasan, dan yang menindak itu adalah orang Perkim dan Satpol PP,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akan bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).  “Nanti akan kita panggil untuk RDP bang,” jawab Paul melalui pesan singkat.

Kasus Komplek Mutiara Residence ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan PBG.  Ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan yang nyata menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki.  Pemko Medan perlu melakukan investigasi yang menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.  Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses perizinan di Kota Medan.  Tindakan tegas dan adil terhadap pelanggaran ini akan menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pembangunan yang lebih baik.

Baca Juga:  Usai KPK OTT Topan, Bobby Lovers Jadi 'Makelar Proyek' di Sumut, Jual Nama Mantu Presiden?

Komentar