Ketua Komite Sekolah Republik Indonesia DPW Riau Klarifikasi Atas Tuduhan Menerima Hibah CSR Sebesar 300 Juta

Berita utama1254 Dilihat

UtamaPos.com || Rokan Hilir Riau- Senin 25 Februari 2025. Ketua Komite Sekolah Republik Indonesia DPW Riau “ASMAWATI” bantah atas tuduhan salah satu media Online menuding dirinya menerima Hibah CSR sebesar Rp: 300 Juta Rupiah

Saat dikonfirmasi awak media, Wanita yang kerap disapa Asma, Iya juga menyebutkan dengan Ketentuan hukum terkait larangan seseorang tidak boleh menjadi ketua organisasi, dalam pemberitaan salah satu media terangnya.

Itu semua perlu dianggap penting. Ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur larangan seseorang untuk menjadi ketua organisasi, tergantung pada jenis organisasinya. Adalah beberapa aturan yang mungkin relevan, kata Asma.

1. Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2017) mengatur persyaratan kepemimpinan organisasi kemasyarakatan.

1. Misalnya, seseorang dapat dilarang menjadi ketua organisasi jika memiliki riwayat Pidana tertentu atau dianggap mengancam keamanan negara.

2. Undang-Undang tentang Partai Politik UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa, ketua partai politik harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi atau kejahatan berat lainnya.

3. Peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Organisasi banyak memiliki aturan internal yang mengatur syarat kepemimpinan. Misalnya, organisasi profesi, yayasan, koperasi, dan BUMN sering memiliki ketentuan yang membatasi siapa yang bisa menjadi ketua.

Contohnya, dalam organisasi pendidikan atau yayasan, seseorang mungkin tidak dapat menjadi ketua jika sedang menjabat di posisi tertentu dalam pemerintahan.

4. Larangan Berdasarkan Status Pegawai Negeri atau Jabatan Publik PP No. 37 Tahun 2004 melarang PNS menjadi pengurus partai politik.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga membatasi keterlibatan PNS dalam organisasi tertentu untuk menjaga netralitas. Jika 1 orang menjadi 2 atau lebih sebagai ketua organisasi yang berbeda;

Baca Juga:  Sasaran Seni Siriah Pulang Kapitunggua Salayo Kabupaten Solok Inisiasi Silaturrahmi Pidato Adat Minang

Selanjutnya papar Asmawati,” secara hukum, tidak ada aturan umum yang secara eksplisit melarang seseorang menjadi ketua lebih dari satu organisasi sekaligus. Namun, ada beberapa batasan yang dapat berlaku tergantung pada jenis organisasi dan status individu tersebut, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, tegasnya.

Selainitu,  tergantung pada Jenis Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tidak ada aturan khusus yang melarang seseorang menjadi ketua lebih dari satu Ormas, kecuali AD/ART organisasi tersebut membatasi.

Partai Politik,” Umumnya, seseorang tidak dapat menjadi ketua lebih dari satu partai politik karena adanya konflik kepentingan. Organisasi Keagamaan, atau Sosial. Biasanya bergantung pada AD/ART masing-masing organisasi.

2. Beban Tugas dan Efektivitas Kepemimpinan banyak organisasi memiliki aturan internal yang mengharuskan pemimpinnya fokus pada satu peran. Jika seseorang memimpin lebih dari satu organisasi dengan bidang yang berbeda, efektivitas kepemimpinan bisa dipertanyakan.

3. Ketentuan bagi ASN, Pejabat Publik, dan Pegawai BUMN
ASN (Aparatur Sipil Negara). Dalam beberapa regulasi, seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada larangan bagi ASN untuk menjabat dalam organisasi tertentu, terutama yang bersifat politik atau bisnis.
Pejabat Negara, biasanya dilarang menduduki jabatan rangkap di organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selanjutnya,” Direksi BUMN/BUMD, dibatasi oleh aturan agar tidak memegang jabatan di organisasi lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

4. Aturan dalam Yayasan dan Koperasi Dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, seorang ketua yayasan tidak boleh merangkap sebagai pengurus di badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada ketentuan mengenai rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi untuk menghindari konflik kepentingan.

Jika memiliki kasus spesifik mengenai seseorang yang menjadi ketua di lebih dari satu organisasi, bisa diperjelas apakah itu organisasi sosial, politik, yayasan, atau lainnya.

Baca Juga:  Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Gelar Pelatihan Tata Kelola Pariwisata

Tambah Asmawati,” iya juga menyebutkan melalui konfirmasi awak Media, dan rekan-rekan media lainnya, ini semua diduga mungkin ada kaitannya  dengan keberangkatan kepala sekolah SD dan SMP se-Rohil dan bendahara mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) di Pekanbaru kemaren sebutnya.

Berita yang di buat oleh salah satu media, perlu saya jelas bahwa, KSRI  kecipratan dana Hibah CSR PT SPRH  (DA)  tidak benar, kami memang ada menerima sesuai dengan SPj yang sudah kami sampaikan, jelas Asmawati.

Asmawati,” memang benar menjadi ketua pengurus KSRI dan  Masyarakat Pinggiran Bersatu, karena tidak ada undang undang melarang sesorang menjabat lebih dari satu ormas ini undang undang nya, tegas Asmawati, Selasa sore, ada undang-undang yang mengatur jelasnya.

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ormas

• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 (yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017)

• Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017.

Tidak hanya itu, Aktivis wanita bukan seorang pengusaha di dalam undang undang sudah tertera diantaranya. Untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai mana di maksud pada ayat (3) hurup (c) dapat berupa pendidikan, menurut pasal 20 undang-undang ormas. Setiap orang memiliki hak salah satu di antaranya melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengebangan dan berkelanjutan organisasi, paparnya melalui konfirmasi media ini.

Selanjutnya Asmawati sebutkan,” asal usunya dari mana, yang dibicaranya apa, tiba-tiba saya diberitakan menerima dana Hibah CSR 300 juta. Sebelumnya saya pribadi menerima chattingan ingin menawarkan saya sipatnya yang melanggar hukum namun, tidak perlu saya bahas terlalu jauh, paparnya.

Baca Juga:  Gerakan RESAHBERBAGI, Galang Donasi untuk Anak Penderita Kanker Tulang Lewat Panggung Seni

Selainitu, Asmawati selaku Ketua Komite Sekolah Republik Indonesia DPW Riau, juga mengambil langkah Hukum melakukan somasi terhadap Pimpinan Umum PT. OkeTimes Media Rakyat.

Asmawati,” juga menegaskan, jika di teruskan berita tentang KSRI, saya akan melaporkan kepihak yang berwajib pencemaran nama baik saya kepada APH tegas Asmawati saat dikonfirmasi Selasa 15.00 wib, dikantor Komite Sekolah Republik Indonesia DPW Riau jalan Aman Bagan Kota Kecamatan Bangko. (Supiyanto)

Laporan: Asmawati

Komentar