KEJARI SOLOK MUSNAHKAN BARANG BUKTI GANJA DAN NARKOTIKA

Solok, utamapos.com Kejaksaan Negeri Solok hari ini kamis (12/10/2023) musnahkan barang bukti ganja , narkotika serta minuman keras hasil operasi kerjasama pengadilan dan kepolisian.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini , kejari Solok memusnahkan 56 kg ganja kering , 49.29 gr narkotika jenis sabu yang dibakar didepan beberapa awak media.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti  hari ini Bupati Solok Cap.H. Epyardi Asda, kapolres Arosuka, Kapolres Solok, Dandim, BNN, Walikota Solok , Kepala Pengadilan Koto Baru dan Kepala Pengadilan Solok.

Dalam sambutannya Bupati Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan dalam upaya pemutusan lingkaran setan narkotika dan minuman keras.

Kalau sekali saja mencoba narkotika dan minuman terlarang , maka akan susah untuk berhenti kecuali direhabilitasi agar pecandu bisa benar benar pulih “ tegas Capt.H. Epyardi Asda.

Selain dari pemusnahan barang bukti berupa ganja , narkotika juga dimusnahkan berapa botol minuman keras jenis bir diatas ambang batas wajar yang boleh dikonsumsi serta pemusnahan barang bukti sajam. Abd21

Baca Juga:  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual

Komentar