Kejari Rohil Terima Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Pencari Suaka Asal Myanmar

Daerah, Hukum, ROHIL32 Dilihat

Rohil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima pelimpahan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Tersangka merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Jumat (19/8/2022) sore di Bagansiapiapi.

Yogi menyebutkan, pelimpahan tersangka Warga Negara Asing (WNA) tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi kepada Penuntut Umum Kejari Rohil

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tersangka Warga Negara Myanmar yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian. Saat ini kita tengah merampungkan surat dakwaan

Yogi menerangkan, WNA Myanmar berinisial YNM tersebut disangkakan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dimana sebutnya, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu sendiri tambah Yogi lagi, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.

“Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor,” paparnya.

Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.

“Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar,” katanya.
Tersangka ditahan kembali 20 hari kedepan dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara terebut ke Pengadilan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *