SIAK – Sebagai salah satu program unggulan dan inovasi di sisi Pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri Siak telah menginisiasi pembentukan Tim Optimalisasi dalam rangka Peningkatan PAD dan Pengamanan Asset Daerah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Darma Bela kepada awak media, Selasa (14/12/2021).
Menurut Darma Bela, Kejaksaan Negeri Siak sebagi salah satu Institusi di Bidang Hukum dengan beberapa tugas selain di bidang Penuntutan/Penegakan Hukum, Keamanan dan Ketertiban masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum dan lain-lain, dan juga mempunyai fungsi selaku Jaksa Pengacara Negara yang berdasarkan Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama negera dan pemerintah baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana diatur dalam psl. 30 (1), (2), (3) UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI.
Adapun tujuan pembentukan Tim tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dan Pengamanan Asset di Kabupaten Siak melalui suatu wadah yang terdiri dari beberapa Instansi Teknis dan OPD yang diharapkan bekerjasama untuk melakukan terobosan-terobosan dalam hal pengumpulan data serta mengatasi berbagai kendala yg terjadi di lapangan yang menghambat perolehan PAD secara jelas.
“Potensi-potenai PAD Kabupaten Siak yg selama ini belum tergali secara maksimal dan memangkas aturan-aturan birokrasi yang tidak perlu, dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan keadilan masyarakat selaku Wajib Pajak,” bebernya.
Inisiasi tesebut mulai dicanangkan sejak bulan April 2021 yang lalu dan dari Pertemuan-pertemuan tersebut telah mengakomodir beberapa Permasalahan-permasalahan dalam rangka Peningkatan PAD sesuai dengan Peraturan Daerah yang mendasarinya.
Darma Bela juga menambahkan, melalui beberapa kali Rapat yang dilaksanakan melalui Undangan secara resmi dan terbuka yang dihadiri oleh beberapa OPD teknis terkait guna melakukan sinkronisasi dan pembahasan terhadap kendala sehingga belum optimalnya PAD Kabupaten Siak.
Berikut strategi dalam pelaksanaannya. Saat ini Tim yang di Ketua-i oleh Kasi Datun telah bergerak yang ber-fokus di Bidang Pajak Burung Walet dan Tunggakan PBB dari beberapa Wajib Pajak.
Namun Tim juga akan mengembangkan sosialisasinya pada beberapa potensi PAD yang belum tergali atau masih terjadi tunggakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah kabupaten Siak.
Selanjutnya sekitar Bulan September dan Oktober 2021, kami mendapatkan info bahwa penyerapan anggaran Pemerintah kabupaten Siak masih berada di bawah 50% berdasarkan Rapat Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemprov. Riau dan seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Propinsi Riau sehingga kembali kami mengundang Sekda kabupaten selaku Ketua TAPD, Inspektorat, beberapa OPD teknis terkait, guna membahas kondisi tersebut termasuk Kabag ULP terkait tersendatnya proses Lelang dari beberapa kegiatan.
Sedangkan saat itu sudah akan berakhirnya Triwulan III yang berpengaruh dengan lambatnya proses Penyerapan anggaran dan akan berakhirnya Tahun anggaran.
Lebih lanjut Darma Bela menerangkan, Bahwa tujuan kami saat itu untuk mengumpulkan beberapa Dinas di Kantor Kejari Siak adalah untuk mendorong optimalisasi Penyerapan Anggaran yg bersumber dr APBN/APBD TA. 2021, dimana khusus di Kabupaten Siak saat itu penyerapan anggarannya masih di bawah 50% sehingga sesuai dengan Instruksi Jamintel, Jajaran Kejaksaan di Daerah-daerah ditugaskan untuk mendorong dengan mengoptimalkan penyerapan anggaran dimaksud melalui pemberian Pendampingan dan pengawalan Hukum kepada beberapa Dinas dalam Wilayah hukum Kabupaten Siak.
Terkait dengan kehadiran Kabag ULP dan Sekda saat itu adalah untuk mengklarifikasi tersendatnya proses lelang di Dinas Kesehatan yang tentunya dapat mempengaruhi penyerapan anggaran pada Dinas terkait, apalagi kegiatan tesebut belum dimulai sementara Tahun anggaran sudah akan berakhir sehigga kami dorong percepatan dalam pelaksanaannya tanpa melakukan intervensi secara teknis.
“Jadi, kami tegaskan bahwa pemberitaan terkait Bagi-bagi proyek di Kantor tidak benar,” sebutnya. (Fz)