Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Hukum1056 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com |Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Mereka diperiksa Jaksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa Jumat (29/9/2023) yaitu:

1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.

4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022, jelas Ketut Sumedana. (Supiyanto)

Baca Juga:  Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan  Jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik

Komentar