Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum615 Dilihat

Jakarta – (UtamaPos.com) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi.

Kedua orang saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Senin (19/6/2023. Adapun Saksi yang diperiksa yaitu:

1. EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.

2. SRS selaku wiraswasta.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, singkat Ketut Sumedana. (Supiyanto)

Baca Juga:  1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Komentar