Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum715 Dilihat


Jakarta – (UtamaPos.com) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Jumat (9/6/2023) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan kedua saksi itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.. Adapun saksi yang diperiksa yaitu : 

1. R selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

2. NPW selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

R dan NPW diperiksa penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai Dengan 2022, ringkas Ketut ( supiyanto )

Baca Juga:  Kejati DKI Jakarta Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar