KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA KOMODITI EMAS

Hukum1142 Dilihat

UtamaPos.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, senin (25/09/2023) yaitu:

1. M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam, Tbk.

2. DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam.

Adapun kedua orang saksi diperiksa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, tutur Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.  (Supiyanto)

Baca Juga:  Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Teknis dan Persiapan Kegiatan Roadshow Bus KPK RI dan Pencanangan WBS Provinsi Riau bersama Tim Soskam KPK RI

Komentar