Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum587 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk.

2. MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.

Adapun, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, tutur Kapuspenkum, Dr.Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 18 September 2023

Baca Juga:  Jaksa Pengacara Negara Berikan Perlindungan Hukum pada Pemerintah Kota Medan Mengenai Tunggakan Sewa Tanah Senilai Rp2.987.577.235

Komentar