Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Daerah, Hukum, Nasional1469 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com |Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, berinisal:

1. ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.

2. ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.ungkap Dr. Ketut Sumedana.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

Komentar