Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Hukum725 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Saksi yang diperiksa yaitu AJT selaku Transaction Monitoring Officer pada Bank Danamon, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pungkas, Dr. Ketut Sumedana.

Jakarta, 21 September 2023

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Dr. Fadil Zumhana : Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  Restorative Justice

Komentar