Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula tahun 2015 s/d 2023

Daerah, Hukum, Nasional1736 Dilihat

Jakarta- Senin 22 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial PI selaku Karyawan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara Untuk PT.PLN (Persero) Kajati Kalteng, Menetapkan 6 Orang Tersangka

Komentar