Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

UtamaPos.com Jakarta- Selasa 14 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  SPBU Logas 14.293.637 Koto Baru Singingi Hilir, Kuansing Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas

Komentar