Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Daerah, Hukum, Nasional1501 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta- Rabu 28 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun, saksi yang diperiksa yaitu RT selaku Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  H.Sulaiman Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dengan Tema : "Jadikan Sholat Sebagai Kunci Kesuksesan Umat di Dunia dan Akhirat"

Komentar