Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Dalam Perkara TPK dan TPPU

Hukum, Nasional564 Dilihat

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (12/12/2023).

Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Saksi CS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH dkk.

Baca Juga:  Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri kegiatan Harvesting Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Dan Bangga Berwisata Indonesia di Provinsi Riau Tahun 2023

Komentar