Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Dalam Perkara TPK dan TPPU

Hukum, Nasional1220 Dilihat

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam siaran persnya Selasa (12/12/2023).

Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Saksi CS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH dkk.

Baca Juga:  Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadir dalam Kegiatan Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028

Komentar