Kasus Rokok ilegal di Pekanbaru hilang Ditelan Bumi, Daniel Saragi duga ada monopoli kasus Rokok ilegal

News Update1544 Dilihat

Pekanbaru – : Ratusan bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian Di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Menuai polemik yang tak wajar, (24/03/2025)

Dimana penangkapan tersebut Oleh Pihak APH bungkam seribu bahasa Saat ditanya Awak Media ,

Peristiwa ini terungkap setelah beberapa awak media mencurigai aktivitas pengiriman rokok yang mencurigakan yang diduga ilegal tersebut ,

Kejadian ini lantas dilaporkan kepada Polsek Bukit Raya, dan personil Polisi segera turun ke lokasi dan menyita ratusan bungkus rokok dengan merek SLAVA, MANCHESTER, dan LINK.

Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Tim dari Polresta Pekanbaru membawa barang bukti beserta pemilik rokok ilegal ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian

Kasubdit III Tipidter Polresta Pekanbaru, Halim, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian pita cukai dengan isi kemasan. Pita cukai yang tertera untuk 12 batang, namun isi dalam kemasan berjumlah 20 batang.selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kini Kasus Tersebut Bagaikan hilang ditelan Bumi , Hingga Daniel Saragi SH Ketua DPP Pemuda Lira Bidang Hukum Angkat Bicara Terkait yang Beredar dibeberapa Media Online Memberitakan Penangkapan yang dilakukan Oleh pihak kepolisian Polresta kota pekanbaru agar menuntaskan kan Peredaran rokok Ilegal di Pekanbaru

Karena selama ini Peredaran Rokok Ilegal makin merajalela Saya menduga ada permainan antara Pengusaha rokok Ilegal dengan Oknum Aparat Penegak Hukum ujarnya.

“Saya Menilai Penyidik lebih Hati hati Dalam Mengeluarkan Stetmen yang nanti nya Merugikan instansi ,Terkait Peredaran Rokok ilegal ini. Saya Pastikan Ini sudah melanggar aturan hukum yang telah di atur di dalam undang – undang,” .

Baca Juga:  Bertambah Satu Tersangka Kasus Korupsi Talud Pengendalian Banjir Di Kabupaten Buru Jaksa Resmi Tahan tersangka

Pernyataan Resmi yang keluarkan Oleh pihak Polresta Kota Pekanbaru, itu Akan menilai Publik Bahwa Hukum itu harus Ditegakkan”ucap Daniel Saragi di salah satu Kafe di kota Pekanbaru dengan nada kesal.

Daniel juga Menambahkan ini mungkin Ada Kaitannya dengan peredaran Rokok yang ada dijalan Bupati , “Hingga saat ini, pemilik Rokok ilegal Tersebut dan pelakukanya tidak tertangkap, kabar hingga kasus nya diduga telah dimonopolikan oleh beberapa Oknum diduga ada kepentingan, informasi yang kami peroleh Pemilik nya Berinisial (F).

Kami juga sempat Mengkonfirmasi Kapolsek Tambang AKP Asril Syaputra terkait adanya informasi Gudang Rokok ilegal di wilayah hukum nya di Jalan Bupati,Kubang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dia mengantakan bahwa Gudang Rokok ilegal yang di jalan Bupati sudah tutup bang ungkap saat di konfirmasi.

Perlu di ketahui bahwa :

Pelaku yang terbukti melanggar mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksi pidana.

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Penyitaan barang ilegal .

(Redaksi)

Disunting oleh zulnafrizen

Komentar