Utamapos.com, PEKANBARU – Insiden pelemparan batu diduga dilakukan oleh berinisial NRB (46), terhadap korban bernama Hamzah (44) yang merupakan kader Partai Nasdem terbaik Kecamatan Kulim Pekanbaru, itu sudah sesuatu tinda pidana, karena sudah menggangu aktifitasnya pada saat itu.
Apa lagi pelemparan ini sudah mencerdai salah satu fisik saudara Hamzah. Apa lagi informasi kasus ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian dalam hal ini Polisi Sektor (Sektor) Tenyaan Raya Pekanbaru.
“Maka dari itu, saya meminta kepada pihak kepolisian selaku aparat hukum menindak tegas persoalan ini sesuai pasal 351 KHUP tentang tindak pidana penganiyaan”, demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, Jumat, (22/10/2021) bertempat diruangan kerjanya.
Lebih tegas lagi ABS begitu panggilan akrabnya menyatakan, ini berlaku kepada siapa saja, selagi orang itu warga Indonesia.
“Saya katakan, pada persoalan ini, kebetulah kader Nasdem kecamatan Kulim yang menjadi korban”, ucapnya.
Masih terkait persoalan pelemparan batu, hal ini jangan dibiarkan begitu saja, supaya tidak menjadi bias, apa lagi kasusnya tidak bisa ditolerir lagi.
“Saya berharap, hal ini menjadi perhatian khusus dalam penyelesaian hak-hak hukum bagi warga negara Indonesia”, tutupnya. (***)