Ipar dan Keponakan Dilaporkan ke Polrestabes Medan Atas Kasus Penganiayaan

Sumut839 Dilihat

Utamapos.com, Medan
Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan ipar dan keponakan dilaporkan ke Polrestabes Medan.  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1393/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 April 2025, Sarbeni (62 tahun) melaporkan Adriansyah alias Menek dan Ozi Syaputra alias Oji atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 juncto 170 KUHP.

Kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Sarbeni mengunjungi rumah Adriansyah untuk menemui adik kandungnya, Indrayani, dengan maksud meminta Adriansyah meninggalkan rumah.  Namun, permintaan tersebut berujung pada aksi kekerasan.  Ozi Syaputra langsung memukul rahang kiri Sarbeni.  Adriansyah kemudian ikut menyerang, memukul kepala belakang korban. Akibatnya, Sarbeni mengalami sakit di kepala belakang, rahang kiri, dan luka di bagian kaki kanan.  Setelah kejadian tersebut, Sarbeni langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, melalui penyidik Aiptu M Taufik Tanjung, membenarkan laporan tersebut.  Dalam konfirmasi via seluler pada Rabu, 21 Mei 2025, Aiptu Taufik menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.  Pihak kepolisian tengah membuat surat panggilan kepada terlapor dan saksi Tomi.  Jika panggilan tersebut diabaikan, status kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.  Kepolisian menyatakan akan segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga.  Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.  Polrestabes Medan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  "Setiap 8 Menit, Terjadi Aksi Tindakan Kejahatan di Wilayah Hukum Sumatera Utara "

Komentar