Ini Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Pekanbaru Utamapos.com Sidang tindak pidana korupsi di pengadilan negeri pada Kamis 06/02/2025 di Pekanbaru
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru di pimpin oleh Jhonson Parancis MH telah membacakan putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bengkalis Riau
Ketiga terdakwa Dekson Situmorang , Vera Yanida dan Nofizal di nyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri secara bersama sama , sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat ( 1 ) UU 20/2001 dan pasal 11 UU Tipikor menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta , apabila tidak dapat membayar denda , maka ketiga terdakwa di tambah kurungan selama 2 bulan . ( KR )
Penulis : Khairuddin
Editor : Zulnafrizen





Komentar