Hilangnya Uang Nasabah 3,2 M. Benarkah Hasil Jual Sayur?

News Update1157 Dilihat

Utamapost.com|| Pekanbaru (25/11/2024). Viralnya pemberitaan terkait raibnya uang nasabah di salah satu Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru cukup menggelitik penikmat sosial media (netizen).

 

Dilansir dari akun media sosial jpnn.com dan Riauzoneofficial.id dengan judul “Viral !!! Ngumpulin uang bertahun-tahun hasil jual sayur, pasutri di Pekanbaru kehilangan uang senilai 3.2 Miliar di Bank Swasta. Postingan tersebut diunggah pada Tanggal 20 November 2024 dengan viewers 993.5 ribu dan komentar 1.171. Pada unggahan tersebut, penikmat media sosial (netizen) tampak lebih mengkritisi dan terfokus pada: “uang 3.2 Miliar hasil jual sayur”.

 

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan diperoleh data bahwa uang 3.2 Miliar adalah bukan uang hasil jual sayur:

“Uang itu bukan hasil jual sayur, tapi uang keluarga kami, adik saya. Saya kenal baik dengan Helen sewaktu di Panin Bank. Berita yang viral itu bukan berita dari saya dan bukan juga saya yang viralkan”.

 

Awak media mencoba menghubungi pihak Bank Perkreditan Rakyat Fianka guna memastikan apakah adik Bie Hoi juga nasabah di Bank Perkreditan Rakyat Fianka Namun hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, Bank Perkreditan Rakyat Fianka tidak memberikan jawaban.

 

Kemudian berdasarkan investigasi awak media di lapangan juga diperoleh data bahwa selain di Bank Perkreditan Rakyat Fianka atas nama Bie Hoi juga nasabah deposan di Bank Perkreditan Rakyat lainnya dengan nilai deposito 2 Miliar Rupiah.

 

Kepada awak media Bie Hoi (49) meminta untuk langsung komunikasi dengan pengacara:

“Langsung sama pengacara saja”, jawab Bie Hoi (49)

 

Ketika awak media menanyakan pengacara siapa yang dimaksud Bie Hoi (49), Bie Hoi mengatakan bahwa kasus ini adiknya yang urus:

“Kasus ini adik saya yang urus. Pengacara itu langsung ke adik saya, terkoneksi dengan adik saya”.

 

Selanjutnya awak media menanyakan siapa nama pengacara yang di maksud Bie Hoi, lagi-lagi Bie Hoi (49) tidak menjawabnya. Kemudian awak media mencoba meminta kontak pengacara yang di maksud Bie Hoi, Bie Hoi justru menghubungi adiknya dan mengatakan bahwa dia tidak punya nomor pengacara:

“Saya tidak ada nomor pengacara, saya telpon adik saya dulu”, terang Bie Hoi (49).

 

Bagaimana bisa seorang Bie Hoi (49) tidak mengetahui nama dan tidak punya kontak pengacaranya sendiri, bagaimana bisa Bie Hoi (49) teratas nama nasabah yang mempunyai deposito di Bank Perkreditan Rakyat Fianka senilai 3.2 Miliar, dan di Bank Perkreditan Rakyat lainnya senilai 2 Miliar menggunakan namanya sebagai deposan jika uang tersebut adalah milik adiknya.

 

Siapakah adik Bie Hoi (49)? Apa profesi adik Bie Hoi (49) sehingga memerlukan identitas Bie Hoi sebagai penjual sayur yang low profile untuk menanam deposito di beberapa Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru?

 

Patut diduga bahwa dalam kasus ini uang hantu dimakan hantu, dan patut diduga profesi adik Bie Hoi (49) adalah profesi yang sensitif dan disinyalir uang deposito Miliaran Rupiah yang di buat atas nama Bie Hoi (49) adalah sebagai dalih pencucian uang, benarkah??

 

Dalam hal ini praktisi Hukum John L Situmorang ketika diminta pendapatnya, menurut dia, sepertinya perkara ini ada “sisi gelapnya” oleh sebab itu, dia meminta Polisi serius mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel. Lanjut dia, jangan-jangan uang ini hasil dari TPPU. Oleh sebab itu,siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas agar semua terang benderang”.

 

Berdasarkan pendalaman informasi dilapangan awak media mencoba menelusuri sosok adik Bie Hoi. Berbekal 2 kata kunci temuan dilapangan, awak media mencoba melakukan penelusuran bahwa adik Bie Hoi memiliki usaha “Refleksi” di Jondul Pekanbaru, (Bersambung***)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *