Jakarta, utamapos.com – Bertempat di Ruang Sidang No 6 Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Jl. Letjen S. Parman No.Kav. 7,Slipi, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat, Persidangan Kasus dugaan penipuan no perkara Nomor 41/pid.b/pn.jkt.brt/2021 dengan terdakwa Sri Sutarti, S.KM., MH telah masuk dalam Agenda Putusan Vonis oleh Majelis Hakim,Selasa (05/04/2022).
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Hakim Kristijan Purwandono Djati .SH mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Khareza Mokhamad Thayzar dan tim dengan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara di potong masa tahanan terhadap terdakwa Sri Sutarti, S.KM., MH karena telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP melakukan Perbuatan pidana penipuan.
Setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim awak media berhasil mewawancarai kuasa hukum terdakwa,Octa Verius Wiro Tamba,SH, memberikan stetmenya.
“Bagi kita,keputusan ini memberatkan terdakwa tapi nanti kita diskusikan kembali sama terdakwa.Karena disini hakim tidak mempertimbangkan sama sekali segala nota pembelaan yang kita ajukan berdasarkan bukti bukti juga yang kita ajukan.Kemukinan besar nanti kami diskusi apakah terdakwa akan banding. Karena disini kita tarik garis lurus nya pembiayaan ini ngalirnya ke biaya kampanye pak Jokowi tapi itu selalu diumpetin dipersidangan ini kalau mau fer yang di buka aja kalau memang ada siapa yang terlibat disana, oknum politik nya siapa disana.Ada yang di tutupi tidak terbuka seluruhnya karena klien kami terdakwa ini diberikan SK oleh Dadang pertama kali begitu berganti rohmin begitu kemudian mereka tidak mengakui memberikan SK.Sementara dalam setiap gelaran sosialisasi ataupun acara acara Klein kami terdakwa Sri Sutarti ini hadir dan dia yang melakukan pembayaran terhadap vendor vendor IO.Itu bisa dibuktikan dari rekening yang sudah kami disampaikan dan laporan keuangan yang sudah disampaikan waktu saat Pledoi tidak dipertimbangkan.”Ujarnya.
Ditempat yang sama salah satu Tim kuasa hukum Sri Sutarti,Daniel Sidabalok.SH. menyampaikan.
“Kemungkinan kita akan melakukan upaya banding hanya saja kita akan komunikasi dengan terdakwa ibu Sri yang terkait dengan itu sangat mengecewakan kita sebagai pihak kuasa hukum karena dimana saat kita melakukan pembelaan kita sudah jelaskan kita sudah memberikan bukti bukti aliran dana itu kemana saja.Hanya saja persoalannya itu tidak menjadikan pertimbangan majelis hakim.Nah sekarang kita akan melakukan perlawanan dimana terkait pemberitaan ini tidak dipublikasikan jadi se olah olah ada yang dihilangkan disini.jadi seolah olah ibu Sri Sutarti ini hanyalah korban menjadi beliau lah yang menjadi tersangka tunggal padahal sudah dijelaskan ibu ini hanya sebagai kordinator nasional saja.Di atas beliau masih ada Dadang,propromil.GNTI sebagai sayap PDI Perjuangan seharusnya disitu punya peran oleh sebab itu kita kedepan akan melakukan upaya hukum lanjutan supaya memang kasus ini benar benar terang benderang karena mau bagaimana lagi pun kasus ini memang kita viral kan supaya masyarakat melihat.Karena aliran dana ini sudah masuk jelas kepunyaan bukti bukti nya masuk ke aliran saat team kampanye bapak Jokowi dan Maruf Amin di Cirebon tapi kenapa ini ko tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan padahal sudah kita sampaikan pada saat di pledoi bahwasannya ibu ini hanya kordinator,ibu ini sebagai penerima duit ini tidak dinikmati sendiri maka kedepannya apapun yang kita lakukan kita akan melakukan perlawanan sampai putusan ini memang mendapat keadilan untuk ibu Sri.”ungkap Daniel.
Seperti yang dikutip dari pemberitaan sebelum nya yang beredar dibeberapa media online yang didapat oleh awak media dan dari keterangan Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Octa Verius Wiro Tamba,SH,
Kasus ini berawal dari Terdakwa Sri Sutarti, S.K.M., M.H. bertemu dengan Dadang Mishal Yofthie Su’ud, S.H., M.M., atas undangan lisannya kepada Saudari Fahrena Asmi (Asisten Pribadi Sri Sutarti) yang pada saat itu “Sri Sutarti” baru selesai menjalankan tugas di Jakarta,FA meminta jika mengundangnya datang berkunjung ke rumah dinas isterinya Anggota DPR RI, FA meminta hadir dengan “Sri Sutarti” karena takut hadir seorang diri,Singkatnya tiba di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Wisma DPR RI C 4/245 banyak bercerita dan selanjutnya SS dan FA diajak bergabung dalam kegiatan-kegiatan KOPJA GANTI dalam menjalankan program nawacita presiden Jokowi yang belum terlaksana “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Dengan kegiatan “program desa terang”(https://utamapos.com/hukum/kordinator-desa-terang-sri-sutarti-di-tuntut-2-tahun-penjara-oleh-jaksa-penuntut-umum/).
SS menjadi staf DMYS dalam mempersiapkan kegiatan-kegiatan program KOPJA GANTI (Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani) yakni “Program Desa Terang” yang digagas oleh DMYS, kendati DMYS sibuk mencari para kontributor melalui mediator-mediator/ broker-broker untuk berkontribusi kepada PDT sebagai Program Utama dari KOPJA GANTI.
“Dalam kesempatan tersebut SS diberikan Surat Kuasa No. 001/S-Kuasa/PP-KJG/XI/2017 tertanggal 5 November 2017, sebagai Penghubung dalam berkomunikasi dengan Kontraktor-Kontraktor, menerima dan mengurus kontribusi dana kesungguhan, menyediakan rekening bank penampung dana untuk percepatan program kerja PDT, sehingga singkatnya diadakan launching (pembukaan/ peluncuran) “PDT” di Desa Krawang Sari, Natar, Lampung Selatan pada tanggal 15 September 2018.” Launching PDT tersebut dihadiri oleh Staf Gubernur Provinsi Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang memberikan kata sambutan,”Dan juga dihadiri oleh para tokoh Menteri Koperasi dan UKM RI “Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga” periode 2014-2019, Ketua Umum Kopja GANTI “DMYS”, Bupati-Walikota se-Propinsi Lampung yang hadir atau perwakilannya, Kepala SKPD Propinsi Lampung, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Lampung, Asistem Pemerintahan Lampung Selatan, Unsur Pimpinan Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan.Acara tersebut diselenggarakan oleh KOPJA GANTI. Tombol Serene Launching PDT di tekan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dan Ketua Umum KOPJA GANTI,Selanjutnya, melihat telah terselenggaranya Launching PDT oleh KOPJA GANTI, Prof. Rohmin Dahuri menarik Program tersebut menjadi Program PP GANTI (Gerakan Nelayan dan Tani Indonesia sebagai Organisasi Sayap Resmi PDIP).” Serta menarik “SS” sebagai pelaksana program PDT, serta memberikan SK Nomor: 121-DT/SK/PP-GNTI/XII/2018 tentang Penetapan Koordinator Nasional PDT dalam Lingkup Konsorsium GNTI-Desa Terang pada tanggal 1 Desmber 2018 oleh RD yang menetapkan SS sebagai Koordinator Nasional PDT dari PP GANTI,” di karenakan Pilpres semakin dekat Jadwalnya Maka GANTI di ubah singkatannya menjadi GNTI, karena menurut SS dalam pengetahuannya CAPRES yang di Usung PDIP melalui Tim Sosialisasi GANTI/GNTI jangan sampai ada frasa “GANTI”Siapa sebenarnya Aktor intelektual di di balik ini semua,” Tidak logis rasanya Jika terdakwa tidak di akui sebagai bagian dari GNTI sementara Pembiayaan Kampanye Akbar di Cirebon berasal dari rekening Atas Nama Terdakwa serta ada nya dugaan aliran dana mengalir ke beberapa Pejabat,” ujarnya yang dibeberkan di media online(http://www.fokuspolrinews.com/2022/03/equality-before-law-kuasa-hukum-sri.html).