Utamapos.com, Medan
Salah seorang pekerja sales Kartu Telkomsel yang telah berjuang ditengah teriknya matahari maupun derasnya hujan dalam memasarkan produk-produk Telkomsel justru menaruh rasa kecewa, yang mana, dirinya telah mengabdi di salah satu Perusahaan CV Sinar Telekom TAP Krakatau yang merupakan bagian dari Dealer Telkomsel ini dianggap telah melakukan pemecatan secara sepihak. Sebagaimana yang disampaikan Aldi (18) selaku mantan sales kartu Telkomsel di perusahaan tersebut pada hari Kamis, 6 Februari 2025 kepada wartawan.
Aldi menerangkan bahwa pada tanggal 28 bulan Januari 2025 dirinya mendapatkan informasi bahwa dia dipecat oleh pihak perusahaan. Namun, surat pemecatan tersebut tidak pernah diterimanya dari pihak perusahaan, melainkan Surat Peringatan (SP) ke-3. Anehnya, perusahaan juga mencoba memaksa Aldi untuk menandatangani surat resign. Namun, Aldi menolak melakukan hal tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pemutusan hubungan kerja.
“Kenapa harus surat resign yang harus saya tanda tangani, padahal saya katanya dipecat oleh orang pusat, dan saya menolak untuk dipaksa menandatangani surat resign,” ungkap Aldi penuh tanda tanya.
Sebelumnya, lanjut Aldi, surat resign yang sebelumnya diminta perusahaan untuk ditandatangani olehnya, berubah menjadi Surat Peringatan ke-3. Bahkan, Surat Peringatan ke-3 dengan nomor surat: 059/ST/KRK/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025 dinilai meragukan, karena surat yang ditandatangani oleh perusahaan tidak asli, melainkan scan atau salinan.
Aldi juga mengungkapkan bahwa Perusahaan CV Sinar Telekom TAP Krakatau pernah mengancamnya bahwa jika ia tidak menandatangani surat resign, maka BPKB Kendaraan yang dijadikan jaminan di perusahaan tersebut tidak akan dilepaskan.
“Jika saya tidak menandatangani surat itu, BPKB jaminan kerja saya tidak bisa keluar dan saya juga diancam tidak akan mendapat surat pengalaman kerja. Bahkan, gaji saya juga ditahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan bahwa pada tanggal 15 November 2024, ia telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh pihak perusahaan CV Sinar Telekom, yang tercatat dalam surat nomor: 0835/ST/KRK/XI/2024. Isi dari surat PKWT yang ia tandatangani menyebutkan bahwa kontrak kerjanya seharusnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 11 September 2024 hingga 31 Maret 2025. Namun, pemutusan hubungan kerja yang terjadi dianggap tidak sesuai dengan isi PKWT.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipukul oleh beberapa oknum Kepolisian, kejadian ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja.
Dia menceritakan bahwa awalnya saat mengantar pesanan di salah satu outlet bernama Shabira Ponsel dengan memesan kartu dan voucher Telkomsel, outlet tersebut selalu menunggak pembayaran. Akibatnya, ia terpaksa menggunakan uang pribadinya sebesar hampir 5 Jutaan untuk melunasi kepada perusahaan. Karena gajinya habis untuk melunasi pesanan outlet, ia kemudian menahan saldo outlet sebesar 1,9 juta.
Kemudian, ia berusaha menyelesaikan masalah dengan outlet tersebut, namun tanpa disadari, beberapa oknum polisi datang lengkap dengan pakaian dinas dan langsung menginterogasinya sambil melakukan pemukulan.
“Kejadian itu terjadi pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 sekitar jam 12 malam. Saya diminta mengganti uang outlet tersebut. Saya langsung melunasinya pada hari tersebut dengan mentransfernya,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, ia mencoba menceritakan masalah yang dialaminya kepada atasan. Namun, respon yang diberikan oleh atasan dianggapnya sebagai ancaman, sehingga ia memutuskan untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
“Pada hari berikutnya, ketika di waktu jam kerja, saya sedang dalam sesi brifing pagi, saya ditanya oleh Manager dan Supervisor saya apakah saya mengambil saldo mereka. Saya mengakuinya dan menyampaikan bahwa saya tidak menerima pemukulan oleh aparat kepolisian. Namun, mereka mengatakan, ‘Apakah kamu yakin untuk membuat laporan? Jika kamu lapor ke polisi, yang menangani laporanmu adalah polisi juga.’ Kemudian, saya memberitahukan kepada orang tua saya. Orang tua saya mengatakan agar masalahnya tidak diperpanjang karena takut saya yang akan dipenjarakan. Dari situlah semuanya dimulai,” terangnya.
Pihak Manager TAP Krakatau CV Sinar Telekom, Iman Maulana, ketika dimintai konfirmasi pada Hari Kamis, 6 Februari 2025, melalui seluler, membenarkan bahwa surat SP 3 dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Namun, menurutnya hal tersebut terjadi karena kesalahan yang dilakukan oleh sales tersebut.
“Permasalahannya adalah karena Aldi mengambil saldo outlet, sehingga outlet tersebut menolak. Bukan masalah lain,” jelasnya.
“Jadi, saya ingin menjelaskan. Jika dia tidak mengambil saldo outlet, mungkin kami tidak akan memberikan SP kepadanya,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi, Iman justru mengakui adanya tindakan tersebut.
” Nah Iya itu, maksudnya kan kalau masalah pemukulan itu, ya jumpai aj outletnya, ayo kami jumpai gitu loh “. Katanya
Lagi-lagi, Iman membenarkan bahwa telah ada kesepakatan terkait peristiwa yang terjadi agar masalah tidak menjadi lebih rumit.
“Jadi, Aldi sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menuntut hal itu dengan materai. Oleh sebab itu, kami katakan, mari kita temui outletnya, mengapa masalah harus diperpanjang,” Ucapnya.













Komentar