Utamapos.com, Medan
Bicara tentang izin, tentu terkait dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun, disayangkan bahwa masih banyak orang yang abai terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai contoh, peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangun Gedung (PBG), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan yang seharusnya diterapkan justru tidak berbanding lurus dengan realitas lapangan. Terlihat adanya pembangunan ruko di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang memiliki PBG tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Hasil investigasi wartawan menunjukkan bahwa jumlah bangunan yang berdiri di Jalan Madio Utomo tidak sesuai dengan PBG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan, terlihat dari papan plang PBG di lokasi bangunan.
Pada plang PBG tersebut tertera Alamat Pemilik Komp Mutiara Residence No. 8 dengan nomor: SK-PBG 127118-29122023-001 tanggal 29 Desember 2023. Lebih mengejutkan, pada plang PBG tersebut tercantum bahwa jumlah unit seharusnya 9 (sembilan) dengan jumlah lantai 3 (tiga). Namun, kenyataannya, bangunan yang berdiri mencapai 12 (dua belas) unit. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengembang Komp Mutiara Residence diduga telah menipu Pemko Medan dalam pengajuan Izin Bangunan atau PBG.
Di lokasi tersebut, seorang yang bernama Pak Ben kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025, menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai mandor pekerja dari pembangunan Komp Mutiara Residence sambil menyebutkan bahwa Humasnya adalah Syamsuar.
Ketika ditanya tentang kehadiran Pihak Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan untuk meninjau lokasi yang dianggap melanggar PBG, Pak Ben justru menyatakan bahwa pihak Kecamatan sering datang ke lokasi. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa orangnya.
Menyikapi hal tersebut, Camat Medan Perjuangan melalui Kasi Trantib Saut T.M Samosir yang dihubungi wartawan melalui seluler mengatakan singkat bahwa pihaknya tidak pernah mengunjungi lokasi Bangunan Komp Mutiara Residence. “Tidak pernah saya kesana. Besok akan kita periksa bangunan nya bang,” jawabnya singkat.













Komentar