Pinjaman online maupun koperasi simpan pinjam kini makin mudah diakses melalui aplikasi. Salah satu yang cukup banyak dibicarakan adalah Kopi Susu, sebuah layanan pinjaman berbasis koperasi simpan pinjam (KSP). Namun, di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan penting dari nasabah: bagaimana jika gagal bayar? Apakah ada debt collector (DC) lapangan yang akan datang menagih?
Apa Itu Pinjaman KopiSusu?
Berbeda dengan pinjol legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kopi Susu berstatus sebagai koperasi simpan pinjam. Artinya, ia terdaftar di Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kominfo, bukan di OJK.
KSP seperti KopiSusu umumnya menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal tambahan. Limit pinjaman bisa mencapai Rp20 juta, dengan tenor yang fleksibel. Namun, karena tidak mengikuti regulasi OJK, sistem bunga dan potongan sering kali dirasakan lebih memberatkan.
Simulasi Pinjaman di Aplikasi Kopi Susu
Berdasarkan pengalaman pengguna, sistem pemotongan cukup besar. Misalnya, dari pengajuan Rp600 ribu, nasabah hanya menerima sekitar Rp357 ribu setelah dikurangi berbagai biaya:
-
Bunga pinjaman: Rp36 ribu
-
Total biaya administrasi: Rp192 ribu
-
Simpanan pokok: Rp10 ribu
-
Simpanan wajib: Rp5 ribu
Pembayaran dilakukan dengan empat kali angsuran per bulan. Uniknya, angsuran pertama justru sangat tinggi, mencapai Rp360 ribu, lalu angsuran berikutnya lebih kecil, hanya belasan hingga puluhan ribu rupiah. Sistem ini dinilai cukup membebani karena pembayaran di awal terasa berat.
Apakah Pinjol KOPISUSU Legal, Ilegal, atau Semi?
Kopi Susu tidak bisa dibilang pinjol legal ataupun ilegal. Posisi mereka ada di jalur koperasi, sehingga mengikuti aturan koperasi simpan pinjam, bukan regulasi pinjol resmi. Dengan begitu, perlindungan terhadap nasabah berbeda dengan pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK.
Hal ini pula yang membuat bunga pinjaman terasa lebih tinggi dan mekanisme penagihan kerap menyerupai praktik pinjol legal.
Bagaimana Jika Gagal Bayar?
Pertanyaan utama tentu: apakah Kopi Susu memiliki DC lapangan?
Hingga kini, pengalaman para nasabah menunjukkan bahwa belum ada kolektor lapangan yang benar-benar datang menagih secara langsung. Penagihan masih sebatas dilakukan oleh tim desk collection, yakni lewat telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.
Namun, jangan salah, meski tidak ada DC lapangan, teror lewat pesan bisa cukup mengganggu. Banyak laporan bahwa desk collection menggunakan kata-kata kasar, ancaman, hingga intimidasi. Bahkan ada potensi penyebaran data pribadi jika nasabah dianggap tidak kooperatif.
Taktik Penagihan Pinjol KOPISUSU
Seperti halnya banyak pinjaman berbasis aplikasi, Kopi Susu juga memanfaatkan strategi tekanan psikologis. Ancaman-ancaman seperti akan menyebarkan data kontak, melaporkan ke pihak RT/RW, atau mengirimkan surat somasi kerap dilontarkan.
Meski sejauh ini hanya sebatas ancaman tanpa realisasi di lapangan, nasabah tetap perlu berhati-hati agar tidak stres menghadapi teror semacam itu.
Tips Jika Terlanjur Galbay di Kopi Susu
Bagi nasabah yang sudah terlanjur gagal bayar, berikut beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:
-
Tetap tenang – jangan langsung panik saat menerima pesan ancaman.
-
Amankan data pribadi – sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya backup data penting (foto, kontak, dan dokumen pribadi) ke penyimpanan aman.
-
Komunikasi seperlunya – jika dihubungi desk collection, jawab dengan sopan bahwa kondisi keuangan belum memungkinkan.
-
Jangan terprovokasi – abaikan kata-kata kasar atau ancaman berlebihan.
-
Rencanakan pembayaran – meski berat, usahakan tetap menyicil agar bunga tidak menumpuk terlalu tinggi.
Kesimpulan
Pinjaman KOPISUSU merupakan koperasi simpan pinjam, bukan pinjol legal maupun ilegal. Sistemnya memang memungkinkan nasabah mendapatkan pinjaman cepat, tetapi potongan besar di awal dan bunga tinggi bisa terasa memberatkan.
Soal penagihan, hingga saat ini belum ada bukti nyata adanya DC lapangan yang turun langsung ke rumah nasabah. Penagihan hanya melalui desk collection dengan cara menekan secara psikologis.
Artinya, meskipun relatif aman dari kedatangan penagih, nasabah tetap harus siap mental menghadapi teror telepon maupun pesan. Pada akhirnya, solusi terbaik adalah tetap mengupayakan pembayaran agar beban tidak semakin menumpuk dan situasi bisa terkendali.










Komentar