Pekanbaru — Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 173 Pekanbaru bernama Trio Nanda Putra diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut muncul setelah media memperoleh rekaman video yang memperlihatkan seseorang mirip dengan yang bersangkutan tengah menggunakan barang haram di sebuah kamar hotel (5/10/2025).
Kapan dan di mana kejadian itu terjadi masih dalam proses penelusuran, namun rekaman tersebut disebut mulai beredar di kalangan masyarakat sejak awal Oktober 2025.
Kepada awak media, (IS) menjelaskan bahwa yang di video itu berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Pekanbaru:
“Namanya Trio Nanda Putra bang, dia guru penjas di SDN 173 Pekanbaru. Ya kayak yang abang liat di video ini lah, merusak profesi Pendidik dia”, ungkap (IS)
Saat awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat, Trio Nanda Putra justru memblokir nomor wartawan tanpa memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai kebenaran dugaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, awak media akan meminta konfirmasi langsung kepada pihak SDN 173 Pekanbaru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memastikan kejelasan identitas dan status kepegawaian oknum guru yang disebut dalam video tersebut, serta sikap resmi dari instansi terkait.
Apabila dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut benar, maka perbuatan itu melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam: Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan apabila oknum guru tersebut berstatus kan ASN, sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau guru berstatus pegawai negeri, oknum tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa ASN yang terbukti menyalahgunakan narkotika dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Kasus dugaan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur seorang guru, yang seharusnya menjadi teladan moral dan perilaku bagi para peserta didik di lingkungan sekolah dasar.
Bersambung…







Komentar