Utamapos.com, Medan
Proyek pembangunan di Komplek Mutiara Residence, Jalan Madio Utomo, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik akibat ketidaksesuaian antara pembangunan di lapangan dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan. Berdasarkan PBG nomor SK-PBG 127118-29122023-001 tertanggal 29 Desember 2023, izin pembangunan hanya diberikan untuk sembilan unit bangunan tiga lantai. Namun, terdapat 12 unit bangunan yang telah berdiri. Perbedaan ini telah memicu kecurigaan adanya manipulasi data dalam proses perizinan.
Irmanda S.H, Ketua LSM Gempur Kota Medan, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Senin, 26 Mei 2025. Ia menilai pelanggaran ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah mengancam akan menyegel bangunan tersebut hingga izin disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Irmanda mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang sebelumnya telah menyoroti lemahnya pengawasan perizinan pembangunan di Kota Medan dan maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin.
Keterangan yang diberikan oleh mandor proyek, Pak Ben, kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025, mengungkapkan bahwa Humas proyek bernama Syamsuir. Pak Ben mengaku pihak Kecamatan Medan Perjuangan sering mengunjungi lokasi pembangunan, namun enggan merinci siapa saja yang datang.
Akan tetapi, keterangan ini dibantah oleh Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut T.M Samosir. Melalui pesan singkat, Saut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meninjau lokasi pembangunan dan telah mengirimkan surat kepada Dinas Perkim Kota Medan terkait ketidaksesuaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa wewenang penindakan ada pada Dinas Perkim dan Satpol PP.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, berencana memanggil semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan klarifikasi.
Kejadian ini mengungkap kelemahan pengawasan dalam proses perizinan pembangunan di Kota Medan. Tindakan tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Medan sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan peningkatan keterbukaan informasi publik menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.













Komentar