Dianggap Darurat Perjudian dan Narkoba, Polres Langkat Dinilai Masih Lemah, Kasat Narkoba “Bungkam”

Sumut575 Dilihat

Utamapos.com – Langkat
Sepertinya lokasi perjudian dan sarang narkoba terus beroperasi, bahkan terlihat tidak terpengaruh oleh hukum. Dengan anehnya, aktivitas di “Dunia Hitam” kembali marak di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.

Informasi yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa lokasi perjudian ini berada di Desa Bela Rakyat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang menyimpan beberapa unit mesin perjudian. Selain itu, terlihat adanya kegiatan yang juga melibatkan penggunaan narkoba, yang mana lapak tersebut diduga milik Musa dan Jaya.

Seorang aktivis mahasiswa, Sutoyo, S.H, pada hari Senin (27/1/2025), dalam pernyataannya kepada wartawan, menilai bahwa penegakan hukum, terutama dalam memberantas perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, tampaknya masih lemah. Hal ini disebabkan oleh masih beroperasinya tempat-tempat yang digunakan untuk perjudian dan aktivitas narkoba.

“Kita bisa melihat, masih ada keberadaan tempat perjudian dan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Bagaimana sebenarnya respons Polres Langkat terhadap hal ini, apakah sudah maksimal atau sebaliknya,” ungkapnya dengan rasa heran.

Toyo juga menambahkan, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres Langkat seharusnya mampu mengatasi masalah yang merusak generasi bangsa dan menjadi wabah di masyarakat.

“Perhatian dari pihak Kepolisian sangat diperlukan, mengingat Indonesia telah menyatakan perang terhadap narkoba dan perjudian. Kita tidak boleh mengkhianati tekad yang telah diumumkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Toyo.

Menyikapi maraknya kembali aktivitas perjudian dan narkoba di Kabupaten Langkat, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syaputra, pada hari Senin (27/1/2025), menolak untuk memberikan tanggapan kepada wartawan melalui telepon seluler, terkesan acuh tak acuh, sehingga berita ini akhirnya diserahkan kepada meja redaksi.

Baca Juga:  Pemecetan Secara Sepihak, CV Sinar Telekom Dianggap Langgar PP 35 Tahun 2021 dan Terancam Dilaporkan

Komentar