Banggar DPRD Rohil Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024

News Update648 Dilihat

UtamaPos.com || Rokan Hilir- Jum’at 13 September 2024. Sidang paripurna DPRD Rohil Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Perubahan Pelaksanan Plafon Anggaran Sementara menyikapi kondisi belanja anggaran tahun 2024

” Banggar DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan ada kesepakatan Rancangan PKUA dan P-PPAS TA 2024 antara pemerintah daerah dan anggota DPRD .

Darwis mengatakan,” seluruh anggota banggar telah bekerja keras maksimal pembahasan perubahan KUA Perubahan PPAS tetap harus semangat kebersamaan sehingga dapat mencapai sepakat kesamaan pandangan berbagai persoalan hingga dapat ditanda tangani maupun di kesepakati

Darwis Syam menyampaikan, sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah perubahan dilakukan apabila terjadi berkembang yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran.

Artinya, menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi kegiatan antar sub maupun kegiatan hingga antar jenis pekerjaan menyebabkan silfa lebih bayar tahun sebelumnya pada tahun berjalan.

Menyikapi kondisi sebut Darwis Syam, Banggar meminta Pemerintah daerah agar melakukan penurunan angka kemiskinan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan program daerah, ucapnya. Banggar dewan meminta meningkatkan pemahaman daerah melalui penyediaan mikro ekonomi kerakyatan.

“Sementara Terkait Dana pendapatan daerah berasal sebesar Tranfer Rp 488 Milyar PT PHR disalurkan ditujukan  PT Sarana Pembangunan Daerah, kemudian di kirim Bank Riau Kepri harus juga memiliki payung hukum

Pendapatan Dana Particing Interes , Beber Darwis agar dapat membentuk regulasi atau upaya hukum sebagai rancangan peraturan daerah, terkait pengelolaan maupun dalam perubahan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum juga untuk  mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut

“Dana bersumber pendapatan daerah dari Particing Interres 10% untuk Kabupaten Rohil pengelolaan harus lebih efektif dan Akuntabel  ,” tegas Darwis Syam.

Baca Juga:  Pj Kades Hutan Panjang, Mengucapkan Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Penegasan itu sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2017 dan permen No. 37 tahun.

“Dimana Sumber Dana PI 10 Persen terangnya sebagai pendapatan daerah dapat dipergunakan sepenuh untuk pembangunan dan Sisa 10 Persen dapat juga digunakan untuk pembiayaan operasional sebagai cadangan

Meskipun demikian, Sambung Darwis, DPRD Rohil meminta pengelola Dana Particing Interres 10 Persen dibahas dan diputuskan bersama melalui rapat antar pemerintah daerah  dan Anggota DPRD.

“Tambah Darwis,” kita juga meminta pemda meningkatkan SDM untuk membina permasalahan honor pelaksanaan pemilihan kepala desa di tahun 2023 di kecamatan Kubu dan Kuba, tuturnya. (Supiyanto)

Komentar