KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Peti di kecamatan singingi Kembali Beroperasi padahal sudah berapa kali di tindak Oleh Aparat Penegak Hukum tetapi tidak juga membuat Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di kecamatan Singingi.
DPD Ormas Petir Kuansing mendapatkan Laporan dari masyarakat Setempat yang tidak ingin nama nya di sebut mengatakan peti ini sudah berlangsung beberapa hari dan berlokasi tepat di belakang SPBU Logas Hilir Kecamatan Singingi, saat Tim Investigasi Turun Kelapangan kami melihat ada 1 alat berat yang sedang beroperasi dan ada beberapa Rakit mesin Dompeng , info yang kami peroleh dari Masyarakat setempat Pemilik Peti adalah masyarakat yang berdomisili di desa Muara Lembu Berinisial (N) ujarnya.

Daniel Saragi Ketua DPD Ormas Petir juga Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena sudah sangat meresakan apalagi Kapolres Kuansing sudah berapa kali mengatakan serius dan Berkomitmen untuk Memberantas semua aktivitas Peti di Wilayah hukum nya , Daniel juga menambah kan bahwa setiap informasi yang di dapatkan dari masyarakat akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindak lanjuti dan di Proses Hukum karena Ormas Petir Berkomitmen sebagai
Penyambung suara masyarakat ungkapnya
Tim Media Juga sempat Mengkonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH terkait adanya informasi aktivitas Peti yang kembali beroperasi di belakang SPBU Desa Logas Hilir /Muara Lembu kecamatan Singingi sampai berita di tayangkan belum ada memberikan jawaban.
Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.
#HUMAS PETIR KUANSING

Komentar