Utamapos.com, Medan
Raymond Manthey, ahli waris sah almarhum Tjoe Min Fat alias Surya Mertjoe, masih berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah diajukan hampir setahun lalu (Nomor Dumas: 908/DUM/JS/VIII/2024). DUMAS tersebut melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan harta warisan almarhum ayahnya.
Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febriantho, S.I.K., M.H., Raymond Manthey optimis Polda Sumut akan bertindak adil dan memberikan kepastian hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai pilar utama sistem hukum yang adil, efektif, dan stabil, sejalan dengan slogan Polri “Presisi”. Sebagaimana yang diutarakan Raymond Manthey kepada wartawan Senin, (30/6/2025) di Medan.
Dijelaskannya, Kasus ini bermula setelah meninggalnya Tjoe Min Fat pada 12 Januari 2021. Raymond Manthey mendapati sertifikat hak milik atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1532 m² di Jalan Sudirman No. 26, Medan Polonia, yang sebelumnya atas nama almarhum, telah berpindah tangan atas nama Mulia Mertjoe dan Dewi Mertjoe, saudara tiri Raymond dari pernikahan di bawah tangan almarhum Tjoe Min Fat dan almarhumah Susanna Sjiafudin. Raymond Manthey menduga adanya pemalsuan silsilah waris dan dokumen terkait perubahan sertifikat.
Dugaan pelanggaran hukum tidak berhenti di situ. Raymond Manthey juga mencurigai adanya peran Prof. DR. dr. Iskandar Japardy, SP.BS, Subsp, N-Onk (K) (menantu almarhum dan suami Dewi Mertjoe) dalam perubahan akta pendirian PT. Mara Jaya Kebun Batu Rata (sekitar 800-900 Ha di Kecamatan Bangun Purba) tanpa melalui RUPS dan sesuai UUPT. Dua kali perubahan akta dilakukan, pertama pada 30 November 2021 (Akte 33, Notaris Rustamaji Purnomo, S.H., M.Kn.) dan kedua pada 19 Oktober 2022 (Akte 68, Notaris Roosmidar, S.H.). Selain itu, sebidang tanah sekitar 12 hektar di Titi Papan Marelan Medan juga diduga telah dijual secara melawan hukum.
Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Raymond Manthey berharap DUMAS-nya segera ditindaklanjuti. Ia meminta agar penyidik memeriksa Prof. DR. dr. Iskandar Japardy dan menyelidiki dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia berharap jika terbukti adanya tindak pidana, proses penyidikan segera dilakukan dan menetapkan tersangka. Raymond Manthey yakin keadilan akan ditegakkan dan ia akan mendapatkan kepastian hukum sebagai ahli waris sah.













Komentar