Oknum kepala sekolah gunung gede diduga lakukan pungli terhadap walimurid untuk kenaikan kelas dan kelulusan sisawa/i.

Pendidikan, Peristiwa867 Dilihat

Lebak – Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).

keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.

Berbeda dengan sekolah dasar negri 1 gunung gede,desa gunung gede kecamatan panggarangan kabupaten lebak provinsi banten.
29/05/2023. Oknum kepala sekolah diduga lakukan pungutan liar terhadap walimurid,untuk kenaikan kelas dan perpisahan klas Vl.
Berdasar dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

informasi yang di himpun wartwan dilapangan,beberapa wali murid mengatakan bahwa kepala sekolah dan komiteu sekolah meminta uang iuran untuk kenaikan kelas dan perpisahan kls lV sebesar 100.000 kepada wali murid, untuk pengambilan raport kls 1 samai kls Vl dalam musyawarah tidak ada tawar menawar,jadi mau tidak mau harus dibayar,dengan Jumlah siswa 158. murid.

kalau menurut saya jangan terlalu menekan dan harus ada toleransi kepada wali murid,karena keadaan ekonomi sekarang lagi sulit. Ungkap wali murid yang engan disebut namanya.

Persoalan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 1 gunung gede
Di harapkan kepada dinas pendidikan dan pemerintah kabupaten lebak atau aparat penegak hukum untuk memoroses permasalahan di sekolah SD Negri 1 gunung gede.tandes wali murud.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Cikotok Polsek Cibeber Polres Lebak melakukan kordinasi dengan babinsa dan prangkat desa cikotok dalam rangka kamtibmas di desa cikotok.

Dikonfirmasi kepala sekolah SDN 1 gunung gede.”Hartajaya”dirinya membenarkan kalau ada pungutan,dikatakan kepala sekolah SDN 1 gunung gede. betul kalau ada pungutan itu semua untuk kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan kelas Vl itu sudah hasil musyawarah semua wali murid yang hadir,karena kalau yang hadir sepertiga pun itu sudah sah secara aturan,dan betul iuran tersebut sebesar Rp 100.000rbu,itu untuk kegiatan kenaikan kls dan perpisahan kelas Vl.ungkapnya.

Bersambung……..(tri/sahran)

Komentar