Aktivitas Cangkang Ilegal di Koto Gasib: Lukia Tarigan Diduga Pemilik, Aparat Bungkam, UU Minerba Jadi Mainan?

Utamapos.com  || Koto Gasib – Siak. Aktivitas usaha cangkang yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Siak. Lokasi usaha yang berada di Jalan Pertamina KM 09, Desa Teluk Seminai, Kecamatan Koto Gasib ini disebut-sebut milik Lukia Tarigan. Pantauan lapangan menunjukkan usaha tersebut berjalan bebas di jalur poros utama, (18/9/2025).

Usaha cangkang di Teluk Seminai ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan aktivitas yang terang-terangan dilakukan, publik mempertanyakan legalitas izin usaha tersebut. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan ini sudah mengantongi dokumen resmi, atau hanya beroperasi secara liar dengan beking kuat di belakangnya?

Awak media telah melakukan upaya verifikasi dan konfirmasi melalui jalur resmi kepada pemilik usaha atas nama Lukia Tarigan namun tidak ada jawaban alias BUNGKAM.

Jika benar usaha cangkang tersebut tidak memiliki izin, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi dan Tata Niaga Hasil Perkebunan.

Dikonfirmasi awak media kepada Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H namun hingga berita masuk ke meja Redaksi tidak memberikan jawaban alias BUNGKAM.

Diamnya para pihak terkait justru menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Sikap diam aparat kepolisian menambah kecurigaan publik. Bagaimana mungkin sebuah usaha dengan dugaan ilegalitas jelas bisa dibiarkan beroperasi bebas di jalan poros utama? Publik menilai ada kemungkinan pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan aparat yang mestinya menjadi pengawas hukum.

Masyarakat Siak, khususnya Koto Gasib, berhak mengetahui status hukum usaha ini. Apakah benar usaha milik Lukia Tarigan memiliki izin resmi, atau hanya menjadi bisnis ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai keadilan hukum?

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Bersambung…

Komentar